A.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama
ini disusun berdasarkan system kenengaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang
pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga Negara yang
diatur dalam UUD 1945 merupakan
suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK
dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai
infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan dan kelompok penekanan. Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden, dalam hal ini Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun
2004. Karena presiden dipilih oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan
berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu siding MPR
setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden dan Wakil
Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam
menjalankan pemerintahan dan melaksankan pembangunan selama lima tahun.
Sebelumnya politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan
ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara Negara harus mengambil
langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sasaran masing-masing sector/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki
peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang
dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
B.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam Negara Republik
Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
a.
Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan
Negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD
1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
b.
Dalam hal dan
keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti tercantum pada pasal 10
sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan
Presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang
ditentukan oleh kepala Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala
Negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat
kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional
dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategiguna mencapai idaman nasional dalam situasi kondisi
tertentu.
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan
terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, system dan prosedur
dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada di tangan menteri
berdasarkan kebijakan tingkat di atasnya.
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis
meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dlam bentuk prosedur
serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat penentu kebijakan di daerah
a.
Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing.
b.
Kepala daerah
berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintahah daerah dengan persetujuan DPRD.
Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau
walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
C.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujua yang
telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat
dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu
dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan
UUD 1945 alinea ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan
ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh
MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden
secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi
dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan
sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
·
Makna pembangunan nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah tetapi juga diperlukan peran aktif seluruh rakyat
Indonesia.
Pembangunan
nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera
lahir dan batin.
·
Manajemen nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan suatu system sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah system manajemen nasional. Layaknya sebuah system,
pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah
pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) factor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian system manajemen nasional dapat menjadi
kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada
dasarnya system manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin
dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus
kegiatan perumusan kebijaksanaan dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap
berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa
sebuah system sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur,
proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara
sederhana unsur-unsur utama system manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi:
a.
Negara
Sebagai organisasi
kekuasaan, Negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam
mewujudkan cita-cita bangsa.
b.
Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik Negara,
berperan menentukan system nilai dn arah Negara yang digunakan sebagai landasan
dan pedoman bagi penyelenggara fungsi Negara.
c.
Pemerintah
Sebagai unsur manajer
atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum
dan pembangunan kea rah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan Negara.
d.
Masyarakat
Sebagai unsur penunjang
dan pemakai, berperan sebagai contributor, penerima dan konsumen bagi berbagai
hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Referensi:
Achmad
Muchji dkk. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar