A. OTONOMI
DAERAH
1. PENGERTIAN, PRINSIP DAN TUJUAN OTONOMI
DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah
Istilah
otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang
berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan
sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu
Suryaninrat; 1985).
Dengan
otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang
dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri,
mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk
berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar
pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.
Kebebasan
yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang
harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan
bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk
melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat
tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius
(1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan
politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan
perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk
menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah
senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Terlepas
dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah
kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Beranjak
dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya
mempunyai tiga aspek, yaitu :
·
Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri.
·
Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti
peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam
satu kerangka pemerintahan nasional.
·
Aspek kemandirian dalam pengelolaan
keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan
kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
Yang
dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah
daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan,
pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong
pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah
adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan
kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.
Dengan
demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun
2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
·
Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu
menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
·
Membuat peraturan sendiri (PERDA)
beserta peraturan pelaksanaannya.
·
Menggali sumber-sumber keuangan
sendiri.
·
Memiliki alat pelaksana baik personil
maupun sarana dan prasarananya.
2. TUJUAN OTONOMI DAERAH
·
mencegah pemusatan kekuasaan.
·
terciptanya pemerintahan yang efesien.
·
partisipasi masyarakat dalam
pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.
Tujuan
utama otonomi daerah adalah :
·
kesetaraan politik ( political equality
).
·
Tanggung jawab daerah ( local
accountability ).
·
Kesadaran daerah ( local responsiveness
)
Otonomi
daerah sebagai salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan, pada hakekatnya
bertujuan untuk memenuhi kepentingan bangsa secara keseluruhan. Berdasarkan ide
hakiki yang terkandung dalam konsep otonomi, maka Sarundajang (2002) juga
menegaskan tujuan pemberian otonomi kepada daerah meliputi 4 aspek sebagai
berikut :
·
Dari segi politik adalah
mengikutsertakan, menyalurkan aspirasi dan inspirasi masyarakat, baik untuk
kepentingan daerah sendiri, maupun untuk mendukung politik dan kebijakan
nasional;
·
Dari segi manajemen pemerintahan,
adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan;
·
Dari segi kemasyarakatan, untuk
meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat melalui upaya
pemberdayaan masyarakat untuk mandiri;
·
Dari segi ekonomi pembangunan, adalah
untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya
kesejahteraan rakyat.
3. PRINSIP OTONOMI DAERAH
·
untuk terciptanya efesiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
·
sebagai sarana pendidikan politik.
·
sebagai persiapan karier politik.
·
stabilitas politik.
·
kesetaraan politik.
·
akuntabilitas politik.
B. IMPLEMENTASI ATAU KEBERHASILAN DARI
OTONOMI DAERAH
Untuk
mengetahui apakah suatu daerah otonom mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri, Syamsi (1986: 199) menegaskan beberapa ukuran sebagai berikut:
·
Kemampuan
struktural organisasi
Struktur
organisasi pemerintah daerah harus mampu menampung segala aktivitas dan
tugas-tugas yang menjadi beban dan tanggung jawabnya, jumlah dan ragam unit
cukup mencerminkan kebutuhan, pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab yang
cukup jelas.
·
Kemampuan
aparatur pemerintah daerah
Aparat
pemerintah daerah harus mampu menjalankan tugasnya dalam mengatur dan mengurus
rumah tangga daerah. Keahlian, moral, disiplin dan kejujuran saling menunjang
tercapainya tujuan yang diinginkan.
·
Kemampuan
mendorong partisipasi masyarakat
Pemerintah
daerah harus mampu mendorong masyarakat agar memiliki kemauan untuk berperan
serta dalam kegiatan pembangunan.
·
Kemampuan
keuangan daerah
Pemerintah
daerah harus mampu membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan secara keseluruhan sebagai wujud pelaksanaan, pengaturan dan
pengurusan rumah tangganya sendiri. Sumber-sumber dana antara lain berasal dari
PAD atau sebagian dari subsidi pemerintah pusat.
Keberhasilan
suatu daerah menjadi daerah otonomi dapat dilihat dari beberapa hal yang
mempengaruhi (Kaho, 1998), yaitu faktor manusia, faktor keuangan, faktor
peralatan, serta faktor organisasi dan manajerial. Pertama, manusia adalah
faktor yang esensial dalam penyelenggaraan pemerintah daerah karena merupakan
subyek dalam setiap aktivitas pemerintahan, serta sebagai pelaku dan penggerak
proses mekanisme dalam sistem pemerintahan. Kedua, keuangan yang merupakan
bahasan pada lingkup penulisan ini sebagai faktor penting dalam melihat derajat
kemandirian suatu daerah otonom untuk dapat mengukur, mengurus dan membiayai
urusan rumah tangganya. Ketiga, peralatan adalah setiap benda atau alat yang
dipergunakan untuk memperlancar kegiatan pemerintah daerah. Keempat, untuk
melaksanakan otonomi daerah dengan baik maka diperlukan organisasi dan pola
manajemen yang baik.
Kaho
(1998) menegaskan bahwa faktor yang sangat berpengaruh dalam pelaksanaan
otonomi daerah ialah manusia sebagai pelaksana yang baik. Manusia ialah faktor
yang paling esensial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai pelaku
dan penggerak proses mekanisme dalam sistem pemerintahan. Agar mekanisme
pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan,
maka manusia atau subyek harus baik pula. Atau dengan kata lain, mekanisme
pemerintahan baik daerah maupun pusat hanya dapat berjalan dengan baik dan
dapat mencapai tujuan seperti yang diinginkan apabila manusia sebagai subyek
sudah baik pula.
Selanjutnya,
faktor yang kedua ialah kemampuan keuangan daerah yang dapat mendukung
pembiayaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Mamesah
mengutip pendapat Manulang (1995: 23) yang menyebutkan bahwa dalam kehidupan suatu
negara, masalah keuangan negara sangat penting. Semakin baik keuangan suatu
negara, maka semakin stabil pula kedudukan pemerintah dalam negara tersebut.
Sebaliknya kalau kondisi keuangan negara buruk, maka pemerintah akan menghadapi
berbagai kesulitan dan rintangan dalam menyelenggarakan segala kewajiban yang
telah diberikan kepadanya.
Faktor
ketiga ialah anggaran, sebagai alat utama pada pengendalian keuangan daerah,
sehingga rencana anggaran yang dihadapkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) harus tepat dalam bentuk dan susunannya. Anggaran berisi rancangan yang
dibuat berdasarkan keahlian dengan pandangan ke muka yang bijaksana, karena itu
untuk menciptakan pemerintah daerah yang baik untuk melaksanakan otonomi
daerah, maka mutlak diperlukan anggaran yang baik pula.
Faktor
peralatan yang cukup dan memadai, yaitu setiap alat yang dapat digunakan untuk
memperlancar pekerjaan atau kegiatan pemerintah daerah. Peralatan yang baik
akan mempengaruhi kegiatan pemerintah daerah untuk mencapai tujuannya, seperti
alat-alat kantor, transportasi, alat komunikasi dan lain-lain. Namun demikian,
peralatan yang memadai tersebut tergantung pula pada kondisi keuangan yang
dimiliki daerah, serta kecakapan dari aparat yang menggunakannya.
Faktor
organisasi dan manajemen baik, yaitu organisasi yang tergambar dalam struktur
organisasi yang jelas berupa susunan satuan organisasi beserta pejabat, tugas
dan wewenang, serta hubungan satu sama lain dalam rangka mencapai tujuan
tertentu. Manajemen merupakan proses manusia yang menggerakkan tindakan dalam
usaha kerjasama, sehingga tujuan yang telah ditentukan dapat dicapai. Mengenai
arti penting dari manajemen terhadap penciptaan suatu pemerintahan yang baik,
mamesah (1995 : 34) mengatakan bahwa baik atau tidaknya manajemen pemerintah
daerah tergantung dari pimpinan daerah yang bersangkutan, khususnya tergantung
kepada Kepala Daerah yang bertindak sebagai manajer daerah.
https://sabilafatimah.wordpress.com/2017/07/15/otonomi-daerah-1-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar