Selasa, 20 Maret 2018

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



A.    Latar Belakang
Undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat (a) Pendidikan Pancasila, (b) Pendidikan Agama, dan (c) Pendidikan Kewarganegaraan diejawantahkan salah satunya melalui mata kuliah Pendidkan Kewiraan yang di implementasukan sejak UU No. 2/1989 diberlakukan sampai rezim orde baru runtuh.
Seiring dengan perkembangan dan perubahan politik dari era otoriterian ke era demokratisasi, Pendidikan kewarganegaraan melalui mata kuliah Pedidikan Kewarganegaraan dianggap sudah tidak relevan dengan semangat reformasi dan demokratisasi. Mata kuliah Pendidikan Kewiraan ditinggalkan karena berbagai alas an, anatra lain : pola pemeblajaran yang indroktinatif dan monolitik, muatan materi ajarannya yang sarat dengan kepentingan ideoogi rezim (orde baru), dan mengabaikan dimensi afeksi dan psikomotor. Dengan demikian Pendidikan Kewiraan telah keluar dari semangat dan hakikat pendidikan kewarganegaran sebagai pendidikkan nilai dan pendidikan demokrasi. Melihat kenyataan tersebut, diperlukan upaya rekontruksi dan reorentasi pendidikan kewarganegaraan melalui matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan sebagai subsitusinya.

B.     Kompetensi
Dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, kompetensi dasar atau yang sering disebut kompetensi minimal terdiri dari tiga jenis, yaitu pertama, kecakapan dan kemampuan penguasaan penegtahuan kewarganegaraan yang terkait dengan materi inti Pedidikan Kewarganegaraan antara lain demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani, kedua, kecakapan dan kemampuan sikap kewargaan antara lain pengakuan kesetaraan toleransi, kebersamaan, pengakuan keagamaan, kepekaan terhadap masalah warga Negara antara lain masalah demokrasi dan hak asasi manusia dan ketiga, kecakapan dan kemampuan mengartikulasikan keterampilan kewargaan seperti kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan public, kemampuan melakukan control terhadap penyelenggara negara dan pemerintahaan.

C.     Pengertian Negara
Secara terminology Negara dartikan dengan oranisasi tertinggi di suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup didalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahaan yang berdauat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah Negara yang meniscayakan adaanya unsur dalam sebuah Negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah), dan adanya pemerintah yang berdaulat.
Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warganegaranya untuk taat padaperaturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.

D.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam konteks Indonesia, hak Warga Negara terhadap negaranya telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan  derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga Negara yang dijamin dalm  UUD adalah  Hak Asasi Manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUd Perubahan kedua.dalam pasal tersebut dimuat hak-hak asasi yang melekat dalam setiap individu warga Negara seperti hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya, bebas untuk berserikat dan berkumpul (pasal 28E), hak aas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah, hak tas status kewarganegaarn (pasal 28F), dan hak- hak asasi lainnya yang tertian dalam pasal tersebut. Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warga Negara antara lain kewajiban membayar pajak sebgai kontrak utama antara Negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27), memebela pertahanan dan keamanan Negara (pasal 29), menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28 J), dan berbagai kewajiban laiinya dalam Undang-Undang.















Referensi :
Azra, Azyumardi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Kencana, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar