A. Latar
Belakang
Undang-undang No. 2 tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi
kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat (a)
Pendidikan Pancasila, (b) Pendidikan Agama, dan (c) Pendidikan Kewarganegaraan
diejawantahkan salah satunya melalui mata kuliah Pendidkan Kewiraan yang di
implementasukan sejak UU No. 2/1989 diberlakukan sampai rezim orde baru runtuh.
Seiring dengan perkembangan dan
perubahan politik dari era otoriterian ke era demokratisasi, Pendidikan
kewarganegaraan melalui mata kuliah Pedidikan Kewarganegaraan dianggap sudah
tidak relevan dengan semangat reformasi dan demokratisasi. Mata kuliah
Pendidikan Kewiraan ditinggalkan karena berbagai alas an, anatra lain : pola
pemeblajaran yang indroktinatif dan monolitik, muatan materi ajarannya yang
sarat dengan kepentingan ideoogi rezim (orde baru), dan mengabaikan dimensi
afeksi dan psikomotor. Dengan demikian Pendidikan Kewiraan telah keluar dari semangat
dan hakikat pendidikan kewarganegaran sebagai pendidikkan nilai dan pendidikan
demokrasi. Melihat kenyataan tersebut, diperlukan upaya rekontruksi dan
reorentasi pendidikan kewarganegaraan melalui matakuliah Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai subsitusinya.
B. Kompetensi
Dalam pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan, kompetensi dasar atau yang sering disebut kompetensi minimal
terdiri dari tiga jenis, yaitu pertama, kecakapan dan kemampuan penguasaan
penegtahuan kewarganegaraan yang terkait dengan materi inti Pedidikan
Kewarganegaraan antara lain demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani,
kedua, kecakapan dan kemampuan sikap kewargaan antara lain pengakuan kesetaraan
toleransi, kebersamaan, pengakuan keagamaan, kepekaan terhadap masalah warga Negara
antara lain masalah demokrasi dan hak asasi manusia dan ketiga, kecakapan dan
kemampuan mengartikulasikan keterampilan kewargaan seperti kemampuan
berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan public, kemampuan melakukan
control terhadap penyelenggara negara dan pemerintahaan.
C. Pengertian
Negara
Secara terminology Negara dartikan
dengan oranisasi tertinggi di suatu kelompok masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu, hidup didalam daerah tertentu dan mempunyai
pemerintahaan yang berdauat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari
sebuah Negara yang meniscayakan adaanya unsur dalam sebuah Negara, yakni adanya
masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah), dan adanya pemerintah yang
berdaulat.
Negara adalah suatu daerah
territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhak
menuntut dari warganegaranya untuk taat padaperaturan perundang-undangan
melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
D. Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Dalam konteks Indonesia, hak Warga
Negara terhadap negaranya telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan
berbagai peraturan lainnya yang merupakan
derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantara
hak-hak warga Negara yang dijamin dalm
UUD adalah Hak Asasi Manusia yang
rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUd Perubahan kedua.dalam pasal
tersebut dimuat hak-hak asasi yang melekat dalam setiap individu warga Negara
seperti hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya,
bebas untuk berserikat dan berkumpul (pasal 28E), hak aas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah, hak tas status kewarganegaarn
(pasal 28F), dan hak- hak asasi lainnya yang tertian dalam pasal tersebut.
Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warga Negara antara lain
kewajiban membayar pajak sebgai kontrak utama antara Negara dengan warga,
membela tanah air (pasal 27), memebela pertahanan dan keamanan Negara (pasal
29), menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang
dalam peraturan (pasal 28 J), dan berbagai kewajiban laiinya dalam
Undang-Undang.
Referensi :
Azra, Azyumardi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, Hak
Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Kencana, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar