A. Pengertian
Istilah Hak Asasi Manusia (HAM)
merupakan terjemahan dari droit de
IThomme dalam bahasa Prancis yang berarti hak manusia atau dalam bahasa
Inggris Human Rights, dan dalam
bahasa Belanda disebut Menselijke
Rechten. Indonesiaumumnya menggunakan istilah hak-hak asasi atau hak dasar
manusia sebagaimana tercantum dalam konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, Ketetapan
MPR No. II/MPR/1978 yang merupakan terjemahan dari Basic Rights dalam bahasa Inggris, dan Grondreten dalam bahasa Belanda. Di Amerika selain menggunakan
istilah Human Rights, juga
mempergunakan istilah Civil Rights.
Secara harfiah hak asasi manusia
ialah hak yang dimiliki oleh seseorang karena orang itu adalah manusia. Hak
asasi ini bersifat universal, merata dan tidak dapat dialihkan kepada orang
lain. Hak asasi dimiliki seluruh umat manusia secara universal.
Secara umum pengertian hak asasi
manusia dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai
manusia yang bila hak ini tidak ada maka mustahil kita akan hidup sebagai
manusia.
Di dalam UU. No. 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa, dan merupakan anugrah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
B. Perkembangan
Pendidikan Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan
perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan
Negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan Undang-Undang.
Kesadaran bela Negara itu
hakikatnya kesediaan berbakti pada Negara dan kesediaan berkorban membela
Negara. Spektrum bela Negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga
yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga Negara sampai bersama-sama menangkal ancaman
nyata musuh bersenjata.
Unsur dasar bela Negara :
1. Cinta
Tanah Air
2. Kesadaran
Berbangsa dan Bernegara
3. Yakin
akan Pancasila sebagai ideology Negara
4. Rela
berkorban untuk bangsa dan Negara
5. Memiliki
kemampuan awal bela Negara
Contoh-contoh Bela
Negara :
1. Melestarikan
budaya
2. Belajar
dengan rajin bagi pelajar
3. Taat
akan hukum dan aturan-aturan Negara
Referensi :
Djaali et al, hak
asasi manusia (Suatu Tinjauan Teoritis dan Aplikasi), Restu Agung, Bandung,
2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar