Selasa, 20 Maret 2018

HAK ASASI MANUSIA


A.    Pengertian
Istilah Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan terjemahan dari droit de IThomme dalam bahasa Prancis yang berarti hak manusia atau dalam bahasa Inggris Human Rights, dan dalam bahasa Belanda disebut Menselijke Rechten. Indonesiaumumnya menggunakan istilah hak-hak asasi atau hak dasar manusia sebagaimana tercantum dalam konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 yang merupakan terjemahan dari Basic Rights dalam bahasa Inggris, dan Grondreten dalam bahasa Belanda. Di Amerika selain menggunakan istilah Human Rights, juga mempergunakan istilah Civil Rights.

Secara harfiah hak asasi manusia ialah hak yang dimiliki oleh seseorang karena orang itu adalah manusia. Hak asasi ini bersifat universal, merata dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Hak asasi dimiliki seluruh umat manusia secara universal.

Secara umum pengertian hak asasi manusia dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila hak ini tidak ada maka mustahil kita akan hidup sebagai manusia.

Di dalam UU. No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugrah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

B.     Perkembangan Pendidikan Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan Negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-Undang.
Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada Negara dan kesediaan berkorban membela Negara. Spektrum bela Negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga  Negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.

Unsur dasar bela Negara :
1.      Cinta Tanah Air
2.      Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
3.      Yakin akan Pancasila sebagai ideology Negara
4.      Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
5.      Memiliki kemampuan awal bela Negara
Contoh-contoh Bela Negara :
1.      Melestarikan budaya
2.      Belajar dengan rajin bagi pelajar
3.      Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara













Referensi :
Djaali et al, hak asasi manusia (Suatu Tinjauan Teoritis dan Aplikasi), Restu Agung, Bandung, 2003.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar