Selasa, 20 Maret 2018

DEMOKRASI


A.    Konsep Demokrasi
Demokrasi merupakan paham dan system politik yang didasarkan pada doktrin “power of the people”, yakni kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam system pemerintahaan.
Sedangkan pengertian demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis). Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan. Jadi, secara bahasa demos-cratein atau demoscraos 9demokrasi) adalah keadaan Negara dimana dalam system pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.

B.     Bentuk Demokrasi
1.      Pemerintahaan Monarki
2.      Pemerintahaan Republik

C.     System Pemerintahaan Negara
1.      Periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi Parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan. System parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan kemudian diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, ternyata kurang cocok untuk Indonesia. Karena lemahnya benih-benih demokrasi system parlementer member peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.      Periode 1950-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi Terpimpin ini telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsur social politik semakin luas.
3.      Periode 1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalm rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi dimasa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama Pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat ini sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
4.      Periode 1999-sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

D.    Perkembangan Pendidikan Bela Negara
Pendidikan merupakan suatu usaha yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan merupakan suatu kunci pokok untuk mencapai cita-cita bangsa. Hal ini terbukti dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang system pendidikan nasional pasal 1 butir 1 jelas tertulis bahwa : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Semakin maju suatu Negara maka semakin banyak tantangan yang harus dihadapi oleh Negara tersebut. Diarus globalisasi dan moderenisasi dunia suatu Negara akan semakin mudah untuk digoyahkan, bukan hanya di Negara berkembang tetapi Negara maju juga mendapatkan ancaman tersebut, baik ancaman dari luar maupun dari dalam Negara itu sendiri. Maka dari itu suatu bangsa harus memiliki rasa nasionalisme yang kuat untuk melndungi bangsa dan negaranya sendiri.
Penanaman sikap bela Negara ini harus ditanamkan dari tingkat Pendidikan Dasar melalu Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan hal ini dilakukan agar siswa memahami akan pentingnya sikap bela Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bela Negara bisa dilakukan tidak hanya dengan memikul senjata tetpi dengan tekun, menjaga keamanan lingkungan masyarakat atau lingkungan sekolah dari ancaman yang dapat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak membuang sampah sembarangan, menghormati bendera merah putih dan lain sebagainya.











 
Referensi :
semnastafis.unimed.ac.id “Peran Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Menumbuhkan Sikap Bela Negara” (pdf)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar