A. Konsep
Demokrasi
Demokrasi merupakan paham dan
system politik yang didasarkan pada doktrin “power
of the people”, yakni kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam system pemerintahaan.
Sedangkan pengertian demokrasi
dapat dilihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis).
Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa
Yunani yaitu “demos” yang berarti
rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein”
atau “cratos” yang berarti kekuasaan.
Jadi, secara bahasa demos-cratein atau
demoscraos 9demokrasi) adalah keadaan
Negara dimana dalam system pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat,
kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa,
pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
B. Bentuk
Demokrasi
1. Pemerintahaan
Monarki
2. Pemerintahaan
Republik
C. System
Pemerintahaan Negara
1. Periode
1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi
Parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya
persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor
dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan. System
parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan
kemudian diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, ternyata kurang cocok untuk
Indonesia. Karena lemahnya benih-benih demokrasi system parlementer member
peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Periode
1950-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi
Terpimpin ini telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih
menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan
dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh
komunis dan peran ABRI sebagai unsur social politik semakin luas.
3. Periode
1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system
presidensial. Landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945 dan Tap
MPRS/MPR dalm rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945
yang terjadi dimasa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden
semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek
demokrasi pada masa ini, nama Pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi
politik penguasa saat ini sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila.
4. Periode
1999-sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada
masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat
berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak
mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan
antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi
era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia.
D. Perkembangan
Pendidikan Bela Negara
Pendidikan merupakan suatu usaha
yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan merupakan suatu kunci
pokok untuk mencapai cita-cita bangsa. Hal ini terbukti dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2013 tentang system pendidikan nasional pasal 1 butir 1 jelas
tertulis bahwa : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Semakin maju suatu Negara maka
semakin banyak tantangan yang harus dihadapi oleh Negara tersebut. Diarus
globalisasi dan moderenisasi dunia suatu Negara akan semakin mudah untuk
digoyahkan, bukan hanya di Negara berkembang tetapi Negara maju juga
mendapatkan ancaman tersebut, baik ancaman dari luar maupun dari dalam Negara
itu sendiri. Maka dari itu suatu bangsa harus memiliki rasa nasionalisme yang
kuat untuk melndungi bangsa dan negaranya sendiri.
Penanaman sikap bela Negara ini
harus ditanamkan dari tingkat Pendidikan Dasar melalu Mata Pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan hal ini dilakukan agar siswa memahami akan pentingnya sikap
bela Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bela Negara bisa dilakukan
tidak hanya dengan memikul senjata tetpi dengan tekun, menjaga keamanan
lingkungan masyarakat atau lingkungan sekolah dari ancaman yang dapat
membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak membuang sampah
sembarangan, menghormati bendera merah putih dan lain sebagainya.
Referensi :
semnastafis.unimed.ac.id “Peran
Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Menumbuhkan Sikap Bela Negara”
(pdf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar