Kamis, 31 Mei 2018

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL 2


A.    Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan system kenengaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga Negara yang diatur  dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan dan kelompok penekanan. Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat  suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena presiden dipilih oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu siding MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksankan pembangunan selama lima tahun. Sebelumnya politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara Negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sector/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
B.     Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Tingkat penentu kebijakan puncak
a.       Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan Negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
b.      Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2.      Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategiguna mencapai  idaman nasional dalam situasi kondisi tertentu.
3.      Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, system dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat di atasnya.
4.      Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dlam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.      Tingkat penentu kebijakan di daerah
a.       Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b.      Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintahah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
C.    Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujua yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
·         Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga diperlukan peran aktif seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
·         Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu system sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah system manajemen nasional. Layaknya sebuah system, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) factor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian system manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang  bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya system manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah system sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama system manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
a.      Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, Negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b.      Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik Negara, berperan menentukan system nilai dn arah Negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggara fungsi Negara.
c.       Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kea rah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan Negara.
d.      Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai contributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.



Referensi:
Achmad Muchji dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gunadarma


POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL 1



A.    Pengertian Politik Strategi dan Poltranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (Negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan pengunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik, disampaikan beberapa arti plitik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a.      Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum baik yang berada dibawah kekuasaan Negara di pusat maupun di daerah,lazim disebut politik yang artinya adalah suatu rangkaian asas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.      Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang akan dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya:
·         Proses pertimbangan
·         Mencapai terlaksananya suatu usaha
·         Pencapaian cita-cita
Jadi, politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau Negara.
Dengan demikian politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
a)      Negara
Adalah suatu organisasi satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang diataati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan Negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b)     Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c)      Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapapengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d)     Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e)      Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasikan nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasikan nilai-nilai secara mengikat.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional. Misalnya stategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
B.     Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan ideology Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.


Referensi:
Achmad Muchji dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gunadarma

KETAHANAN NASIONAL 3



KETAHANAN NASIONAL 3

A.    Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu:
·         Aspek yang berkaitan dengan alamiah yang bersifat statis, meliputi aspek geografi, kependudukan dan sumber daya alam.
·         Aspek yang berkaitan dengan social yang bersifat dinamis meliputi aspek ideology, politik, ekonomi, social budaya dan hankam.
1.      Pengaruh Aspek Ideologi
Secara teori, suatu ideology berasal dari aliran pikiran dan merupakan pelaksanaan dari system pemikiran itu sendiri.
a.      Ideology Pancasila
Pancasila merupakan kesatuan yang utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung di dalamnya.
b.      Ketahanan pada aspek ideology
Ketahanan ideolgi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideology bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan balik dari dalam negri maupun luar negri, langsung ataupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan hidup ideology bangsa dan Negara Republik Indonesia.
c.       Pembinaan ketahanan ideology
Untuk memperkuat ketahanan ideology diperlukan langkah-langkah pembinaan sebagai berikut:
·         Mengamalkan pancasilal secara objektif dan subjektif serta ditumbuh kembangkan secara konsisten.
·         Bhineka Tunggal Ika dan konsep wawasan nusantara terus ditanamkan dalam masyarakat sebagai upaya dalam menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas yang loyal dan bangga terhadap bangsa dan Negara.
·         Pancasila sebagai pandangan hidup harus dihayati dan diamalkan demi terwujudnya tujuan nasional dan cita-cita bangsa Indonesia.
·         Pendidikan Pancasila ditanamkan pada diri anak dengan mengintegrasikannya dalam mata pelajaran.
2.      Pengaruh Aspek Politik
Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan Negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan masyarakat sebagai tujuan yang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan Negara itu haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam mengahdapi dan mengatasi tantanagn, ganguan, ancaman dan hambatan yang datang dari dalam maupun luar, baik secara langsung maupun tidak langsung demi menjamin kelangsungan politik bangsa dan Negara Indonesia.
3.      Pengaruh Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuha kebutuhuhan bagi masyarakat, meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. System perekonomian yang dianut suatu Negara akan memberi corak terhadap kehidupan perekonomian di Negara itu.
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi perekonomian bangsa yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.
4.      Pengaruh pada Aspek Sosial Budaya
Pengertian social adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung niali-nilai kebersamaan senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan unsur pemersatu. Dan budaya adalah system nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama dan merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan.
Wujud ketahanan social budaya nasional tercermin dalam kehidupan social budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan social budaya manusia dan masyarakat Indonesia.
5.      Pengaruh pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanann Indonesia adalah segenap daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu system pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan  Negara demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia.
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang  mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara.

B.     Keberhasilan Ketahanan Nasional
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminanan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideology, politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan. Kondisi ini harus ada dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialndasi oleh landasan idil Pancasila, landasan Konstitusional UUD 1945, dan landasan Visional Wawasan Nusantara.
1.      Aspek Ekonomi
·         Membuat system perekonomian Indonesia yang dapat mengarahkan pada kemakmuran, kesejahteraan yang adil serta merata di seluruh wilayah Nusantara.
·         Ekonomi kerakyatan harus dapat menghindari dari system free fight liberalism, etatisme dan monopoli ekonomi.
·         Pembangunan ekonomi merupakan aspek pembagian hasil pembiayaan yang harus dibagi secara adil dan merata.
·         Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya harus memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sector.
2.      Aspek Sosial Budaya
Dalam kehidupan social budaya perlu adanya rasa saling menghargai antar budaya yang ada di tanah air serta harus melestarikan kebudayaan yang dimiliki Indonesia, karena social budaya merupakan sautu bentuk ciri budaya Indonesia yang wajib dilestarikan agar social budaya Indonesia tidak mudah hilang dengan adanya perubahan zaman.
3.      Aspek Ilmu Pengetahuan
·         Perlu adanya peningkatan pengetahuan umum yang luas dengan mengembangkan system pendidikan yang terprogram bagi kalangan menengah bawah serta untuk warga yang bertempat tinggal di pedesaan karena pendidikan perlu di bina sejak dini agar bisa mengikuti perkembangan zaman.
·         Membuat suatu karya yang inovasi agar dapat merangsang pola pikir sehingga dapat bersaing secara global.
·         Memberikan informasi secara luas baik internasional maupun nasional.
·         Memperbaiki kualitas pelayanan pendidikan.
·         Mewujudkan rasa keinginan masyarakat dalam berbudaya IPTEK.
4.      Aspek Politik
Dalam aspek politik dalam negeri harus di buat system pemerintahan yang berdasarkan hukum yang ada. Harus adanya suatu komunikasi politik antara pemerintah dan masyarakat agar dapat mengetahui respon atau timbal balik dalam kegiatan politik yang dibuat pemerintah dan keinginan dari masyarakat.
Dalam aspek politik luar negeri harus meningkatkan kerjasama internasional, meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang harus dilaksanakan dengan terprogram dari system pendidikan, pelatihan dan penyuluhan agar tidak tertinggal jauh dari Negara lain.
5.      Aspek Ketahanan dan Keamanan
·         Menciptkan semangat perjuangan bangsa, memiliki sifat keuletan dan pantang menyerah dalam mencapai keberhasilan ketahanan nasional Indonesia.
·         Memiliki rasa peduli dan sadar dalam memperbaharui aspek politik, ekonomi, social budaya, ketahanan dan keamanan nasional Indonesia.



Referensi: