A.
Filosofi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan sebuah
cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran
sebagai berikut (S. Sumarsono, 2005) :
- Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
- Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
- Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
- Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Latar belakang pemikiran filsafat
Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara
tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan
itu.
- Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
- Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
- Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
- Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
- Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Latar belakang pemikiran aspek
kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan
wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal
pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan
keputusan politik. Adapun kondiri obyektif geografi Indonesia telah mengalami
perkembangan sebagai berikut.
Latar belakang pemikiran aspek
sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman budaya Indonesia menjadi
bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara Indonesia.
Latar belakang pemikiran aspek
kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah perkembangan Indonesia sebagai
bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
- 20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
- 28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
- 17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia
B.
Wawasan Nusantara
Kata wawasan mengandung arti pandangan, tinjauan, pengihatan
atau tanggap indrawi. Selain menunjukan kegiatan untuk mengetahui isi serta
arti pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa, juga melukiskan cara pandang, cara
tinjau, cara lihat atau cara tanggap indrawi.
Istilah nasional menunjukkan kata sifat, ruang lingkup,
bentuk yang berasal dari kata istilah nation yang berarti bangsa yang telah
mengidentikkan diri dalam kehidupan bernegara dan menegara atau secara singkat
dapat dikatakan sebagai suatu bangsa yang telah menegara. Dengan demikian maka
arti Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang perwujudannya atau
manifestasinya ditentukan oleh dialog dinamis dari bangsa tersebut dengan
lingkungannya sebagai kondisi subjektif, serta idealis yang dijadikan aspirasi
dari bangsa yang merdeak, berdaulat dan bermartabat. Dan yang karena itu memiliki
identitas yang khas pada jiwa bangsa tersebut yang menuntun atau menggerakkan
segenap tindak kebijaksanaannya.
Sedang istilah Nusantara dipergunakan untuk menggambarkan
kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara
Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua
Australia.
- · Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998:
Wawasan
Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD
1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- · Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999:
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
Konsep tentang Wawasan Nusantara
merupakan pengembangan dan sintesa dari konsep-konsep sebagai berikut :
- Konsep ”Wawasan Benua” yang dikembangkan TNI AD RI.
- Konsep ”Wawasan Bahari” yang dikembangkan TNI AL RI.
- Konsep ”Wawasan Dirgantara” yang dikembagkan TNI AU RI.
- Konsep ”Wawasan Hankamnas” yang dikembangkan untuk menjaga kekompakan ABRI.
- Pada Raker Hankam tahun 1967 ”Wawasan Hankamnas” dijadikan sebagai ”Wawasan Nusantara”.
- Pada 1973 Wawasan Nusantara dijadikan Ketetapan MPR No IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam Bab II Huruf E
sumber:
Lemhanas,
(1999). Kewiraan untuk Mahasiswa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar