A.
Landasan Wawasan Nusantara
Landasan Wawasan Nusantara dapat dijabarkan menjadi
berbagai landasan, yaitu:
1.
Landasan Idil
Pancasila sebagai
falsafah ideology bangsa dan dasar Negara. Berkedudukan sebagai landasan idil
daripada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan
perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
serta mengandung paham keseimbangan, keselerasan. Maka wawasan nusantara
mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik,
ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan.
2.
Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan
landasan kontitusi dasar Negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah Negara yang berbentuk republik, ha
ini sesuai dengan pasal 1 UUD 1945 yag kekuasan tertingginya ada pada rakyat
dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.
Landasan Visional
Landasan Visional atau
tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia
merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan
agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945alinea keempat.
4.
Landasan Konsepsional
Ketahanan Nasional,
yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa Indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5.
Landasan
Operasional
GBHN adalah sebagai
landasan wawasan operasioanl dalam wawasan nusantara yang dikukuhkan MPR dalam
ketetapan Nomor: IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
B.
Unsur Wawasan Nusantara
1. Wadah (contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia
yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta
aneka ragam budaya ialah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Setelah Negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia
memiliki organisasi kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik, sedngkan
wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah sebagai kelembagaan dalam wujud
infrastruktur politik.
2. Isi (content)
Isi adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk mencapai
aspirasi yang berkembang di masyarakatmaupun cita-cita dan tujuan nasional
seperti tersebut diatasa bangsa Indonesia harus mampu menciptakaan persatuan
dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik,
ekonomi, social budaya dan hankam. Oleh karena itu, Isi menyangkut dua hal
esensial yaitu:
1)
Realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama, dan perwujudannya, pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional.
2)
Persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional
3. Tata Laku (conduct)
Tata laku
merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari tata laku
bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan
mentalitas yang baik dari bangsa Indonsia, sedangkan tata laku lahiriah
tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia, yang
kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jatidiri atau kepribadian bangsa
Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersaman yang memiliki rasa bangga dan
cita terhadap bangsa dan tanah airnya sehingga menumbuhkan nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
C.
Hakekat Wawasan Nusantara
Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara,
dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga
bangsa dan aparatur harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh dan menyeluruh
demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia. Demikian juga produk yang
dihasilkan oleh lembaga Negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa
dan Negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti
kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
Sumber :
khairinawati.blogspot.co.id/2015/04/hakikat-wawasan-nusantara.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar