Sabtu, 14 April 2018

WAWASAN NUSANTARA 3



A.   Landasan Wawasan Nusantara
Landasan Wawasan Nusantara dapat dijabarkan menjadi berbagai landasan, yaitu:
1.      Landasan Idil
Pancasila sebagai falsafah ideology bangsa dan dasar Negara. Berkedudukan sebagai landasan idil daripada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselerasan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan.
2.      Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan kontitusi dasar Negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah Negara yang berbentuk republik, ha ini sesuai dengan pasal 1 UUD 1945 yag kekuasan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.      Landasan Visional
Landasan Visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan  nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945alinea keempat.
4.      Landasan Konsepsional
Ketahanan Nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5.      Landasan Operasional
GBHN adalah sebagai landasan wawasan operasioanl dalam wawasan nusantara yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor: IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.




B.   Unsur Wawasan Nusantara
1.   Wadah (contour)
      Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya ialah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setelah Negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik, sedngkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah sebagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
2.   Isi (content)
      Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakatmaupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatasa bangsa Indonesia harus mampu menciptakaan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Oleh karena itu, Isi menyangkut dua hal esensial yaitu:
1)      Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama, dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
2)      Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional
3.   Tata Laku (conduct)
      Tata laku merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonsia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia, yang kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jatidiri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersaman yang memiliki rasa bangga dan cita terhadap bangsa dan tanah airnya sehingga menumbuhkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.


C.   Hakekat Wawasan Nusantara

Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh dan menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.





Sumber :
khairinawati.blogspot.co.id/2015/04/hakikat-wawasan-nusantara.html?m=1


Tidak ada komentar:

Posting Komentar