Sabtu, 14 April 2018

WAWASAN NUSANTARA 4



A.   Asas dan Arah Pandang Wawasan
1.      Asas Wawasan Nusantara
Merupakan suatu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati,dipelihara dan digunakan agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur pembentukan bangsa Indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat menciptakan suatu kesepakatan bersama Asas Wawasan Nusantara yang terbagi menjadi :
·         Tujuan yang sama: memiliki suatu tujuan  yang sama tanpa adanya suatu paksaan
·         Keadilan: kesesuaian dalam membagi hasil dnegan cara yang adil dna merata
·         Kejujuran: memiliki suatu keberanian dalam berpikir, bertindak dan berkata dalam menyampaikan kenyataan atau realita walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi orang lain maupun bagi diri sendiri
·         Solidaritas: memiliki rasa setia kawan, dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain tanpa meminta suatu imbalan dari orang lain
·         Kerjasama: adanya kekompakan dalam kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai tujuan yang diinginkan
·         Kesetiaan dalam menjalin suatu kesepakatan: suatu kesetiaan atau kesepakatan yang dijalin bersama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam Kebhinekaan Tunggal Ika
Tujuan dalam asas wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional di dunia yang scara tak tentu selalu berubah-ubah dan dapat menciptakan ketertiban dunia
2.      Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dalam arah pandang wawasan nusantara dibagi menjadi 2, yaitu kedalam dan keluar, hal ini dipengaruhi oleh latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan konstelasi geografi dengan memperhatikan perkembangan lingkungan.
Arah pandang wawasan nusantara ke dalam:
Mengandung makna bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha dalam mencegah dan mengatasi factor-faktor yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan harus dapat memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah pandang ke dalam memiliki tujuan mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional baik dalam aspek alamiah atau aspek social.

Arah pandang wawasan nusantara ke luar:
Mengandung makna bahwa dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia harus berusaha dalam menjaga kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam arah pandang ke luar memiliki tujuan untuk menjaga dan menjaminnya kepentingan nasional di dalam dunia ikut serta dalam melaksanakaan ketertiban dunia, yang didasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social dengan adanya kerjasama dan sikap saling menghormati. Dalam hal ini bahwa kehidupan bangsa Indonesia harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasionalnya dalam aspek ekonomi, politik, social budaya untuk mempertahankan dan menciptakan suatu tujuan nasional yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945.

B.   Kedudukan Wawasan Nusantara
Kedudukan merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
  1. Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
  2. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  3. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
  4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
  5. GBHN sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

C.   Fungsi Wawasan Nusantara
·         Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

D.   Tujuan Wawasan Nusantara
·         Tujuan nasional dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social”
·         Tujuan kedalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun social, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesua adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggrakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta artabat manusia di seluruh dunia.

E.   Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Implementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, social budaya, serta pertahanan nasional.
·         Implementasi wawasan nusantara dalam bidang politik
Contoh implementasi wawasan nusantara dalam bidang politik adalah pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
·         Implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi
Contoh implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya menyeimbangkan keuangan pusat dan daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah
·         Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan social budaya
Contoh implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan social budaya adalah dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
·         Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan
Contoh implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan adalah dengan memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.



https://blackholes777revelations.wordpress.com/2015/05/03/7-kedudukan-fungsi-dan-tujuan-wawasan-nusantara/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar