Selasa, 20 Maret 2018

WAWASAN NUSANTARA



A.    Wawasan Nasional
Wawasan Nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai Negara Indonesia. Wawasan Nasional merupakan pancaran dari Pancasila oleh karena itu menghendki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat, dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis, dan golongan)

B.     Paham Kekuasaan dan Teori Geopolitik
1.      Paham Kekuasaan
a)      Machiavelli (abad XVII) dengan judul bukunya The Prince dikatakan sebuah Negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
·         Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
·         Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba adlaah sah
·         Dalam dunia politik, yang kuat pasti dapat berrtahan dan menang
b)      Napoleon Bonoparte
Perang di masa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengarahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuataan logistic dan ekonomi, yang didukung oleh social budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuataan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah Negara lain
c)      Jendral Clausewitz. Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalaah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa

2.      Teori Geopolitik
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunanai) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau Negara ; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga Negara suatu bangsa (Sunarso, 2006:195).
Secara aucuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
  1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
Frederich Ratzel (1844–1904) berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Negera identik dengan ruangan yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa) pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Semakin luas ruang hidup maka negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Oleh karena itu, jika negara ingin tetap hidup dan berkembang butuh ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup). Teori ini dikenal seabgai teori organisme atau teori biologis.
  1. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
Rudolf Kjellen (1964–1922) melanjutkan ajaran Ratzel, tentang teori organisme. Berbeda dengan Ratzel yang menyatakan negara seperti organisme, maka ia menyatakan dengan tegas bahwa negara adalah suatu organisme, bukan hanya mirip. Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidan geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik, dan krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi. Paham ekspansionisme dikembangkan. Batas negara bersifat sementara karena bisa diperluas. Strategi yang dilakukan adalah membangun kekuatan darat yang dilanjutkan kekuatan laut.
  1. Teori Geopolitik Karl Haushofer
a.       Karl Haushofer (1896–1946) melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang lebensraum dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup (lebensraum) bagi warga negara. Untuk mencapai maksud tersebut, negara harus mengusahakan antara lain :
a.Autarki, yaitu cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bergantung pada negara lain. Hal ini dimungkinkan apabila wilayah negara cukup luas sehingga mampu memenuhi kebutuhan itu. Untuk itu politik ekspansi dijalankan. Berdasarkan asumsi demikian, Karl Haushofer membagi dunia menjadi beberapa wilayah (region) yang hanya dikuasai oleh bangsa-bangsa yang dikatakan unggul, seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Inggris, dan Jepang. Dari pendapat ini lahirlah:
b.      Wilayah-wilayah yang dikuasai (pan-regional), yaitu :
      1) Pan Amerika sebagai “perserikatan wilayah” dengan Amerika Serikat sebagai pemimpinnya.
      2) Pan Asia Timur, mencakup bagian timur Benua Asia, Australia, dan wilayah kepulauan di mana Jepang sebagai penguasa.
3) Pan Rusia India, yang mencakup wilayah Asia Barat, Eropa Timur, dan Rusia yang dikuasai Rusia.
4) Pan Eropa Afrika, mencakup Eropa Barat – tidak termasuk Inggris dan Rusia – dikuasai oleh Jerman.
Teori Geopolitik Karl Haushofer ini dipraktikkan oleh Nazi Jerman di bawah pimpinan Hittler sehingga menimbulkan Perang Dunia II.

C.     Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia adalah kita sebagai warga Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa yang memiliki bermacam-macam suku tetapi tetap satu sesuai dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua.









Referensi :
Bab 7 Wawasan Nusantara, Rowland B. F. Pasaribu (pdf)


HAK ASASI MANUSIA


A.    Pengertian
Istilah Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan terjemahan dari droit de IThomme dalam bahasa Prancis yang berarti hak manusia atau dalam bahasa Inggris Human Rights, dan dalam bahasa Belanda disebut Menselijke Rechten. Indonesiaumumnya menggunakan istilah hak-hak asasi atau hak dasar manusia sebagaimana tercantum dalam konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 yang merupakan terjemahan dari Basic Rights dalam bahasa Inggris, dan Grondreten dalam bahasa Belanda. Di Amerika selain menggunakan istilah Human Rights, juga mempergunakan istilah Civil Rights.

Secara harfiah hak asasi manusia ialah hak yang dimiliki oleh seseorang karena orang itu adalah manusia. Hak asasi ini bersifat universal, merata dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Hak asasi dimiliki seluruh umat manusia secara universal.

Secara umum pengertian hak asasi manusia dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila hak ini tidak ada maka mustahil kita akan hidup sebagai manusia.

Di dalam UU. No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugrah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

B.     Perkembangan Pendidikan Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan Negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-Undang.
Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada Negara dan kesediaan berkorban membela Negara. Spektrum bela Negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga  Negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.

Unsur dasar bela Negara :
1.      Cinta Tanah Air
2.      Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
3.      Yakin akan Pancasila sebagai ideology Negara
4.      Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
5.      Memiliki kemampuan awal bela Negara
Contoh-contoh Bela Negara :
1.      Melestarikan budaya
2.      Belajar dengan rajin bagi pelajar
3.      Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara













Referensi :
Djaali et al, hak asasi manusia (Suatu Tinjauan Teoritis dan Aplikasi), Restu Agung, Bandung, 2003.



DEMOKRASI


A.    Konsep Demokrasi
Demokrasi merupakan paham dan system politik yang didasarkan pada doktrin “power of the people”, yakni kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam system pemerintahaan.
Sedangkan pengertian demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis). Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan. Jadi, secara bahasa demos-cratein atau demoscraos 9demokrasi) adalah keadaan Negara dimana dalam system pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.

B.     Bentuk Demokrasi
1.      Pemerintahaan Monarki
2.      Pemerintahaan Republik

C.     System Pemerintahaan Negara
1.      Periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi Parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan. System parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan kemudian diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, ternyata kurang cocok untuk Indonesia. Karena lemahnya benih-benih demokrasi system parlementer member peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.      Periode 1950-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi Terpimpin ini telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsur social politik semakin luas.
3.      Periode 1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalm rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi dimasa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama Pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat ini sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
4.      Periode 1999-sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

D.    Perkembangan Pendidikan Bela Negara
Pendidikan merupakan suatu usaha yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan merupakan suatu kunci pokok untuk mencapai cita-cita bangsa. Hal ini terbukti dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang system pendidikan nasional pasal 1 butir 1 jelas tertulis bahwa : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Semakin maju suatu Negara maka semakin banyak tantangan yang harus dihadapi oleh Negara tersebut. Diarus globalisasi dan moderenisasi dunia suatu Negara akan semakin mudah untuk digoyahkan, bukan hanya di Negara berkembang tetapi Negara maju juga mendapatkan ancaman tersebut, baik ancaman dari luar maupun dari dalam Negara itu sendiri. Maka dari itu suatu bangsa harus memiliki rasa nasionalisme yang kuat untuk melndungi bangsa dan negaranya sendiri.
Penanaman sikap bela Negara ini harus ditanamkan dari tingkat Pendidikan Dasar melalu Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan hal ini dilakukan agar siswa memahami akan pentingnya sikap bela Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bela Negara bisa dilakukan tidak hanya dengan memikul senjata tetpi dengan tekun, menjaga keamanan lingkungan masyarakat atau lingkungan sekolah dari ancaman yang dapat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak membuang sampah sembarangan, menghormati bendera merah putih dan lain sebagainya.











 
Referensi :
semnastafis.unimed.ac.id “Peran Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Menumbuhkan Sikap Bela Negara” (pdf)


PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



A.    Latar Belakang
Undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat (a) Pendidikan Pancasila, (b) Pendidikan Agama, dan (c) Pendidikan Kewarganegaraan diejawantahkan salah satunya melalui mata kuliah Pendidkan Kewiraan yang di implementasukan sejak UU No. 2/1989 diberlakukan sampai rezim orde baru runtuh.
Seiring dengan perkembangan dan perubahan politik dari era otoriterian ke era demokratisasi, Pendidikan kewarganegaraan melalui mata kuliah Pedidikan Kewarganegaraan dianggap sudah tidak relevan dengan semangat reformasi dan demokratisasi. Mata kuliah Pendidikan Kewiraan ditinggalkan karena berbagai alas an, anatra lain : pola pemeblajaran yang indroktinatif dan monolitik, muatan materi ajarannya yang sarat dengan kepentingan ideoogi rezim (orde baru), dan mengabaikan dimensi afeksi dan psikomotor. Dengan demikian Pendidikan Kewiraan telah keluar dari semangat dan hakikat pendidikan kewarganegaran sebagai pendidikkan nilai dan pendidikan demokrasi. Melihat kenyataan tersebut, diperlukan upaya rekontruksi dan reorentasi pendidikan kewarganegaraan melalui matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan sebagai subsitusinya.

B.     Kompetensi
Dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, kompetensi dasar atau yang sering disebut kompetensi minimal terdiri dari tiga jenis, yaitu pertama, kecakapan dan kemampuan penguasaan penegtahuan kewarganegaraan yang terkait dengan materi inti Pedidikan Kewarganegaraan antara lain demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani, kedua, kecakapan dan kemampuan sikap kewargaan antara lain pengakuan kesetaraan toleransi, kebersamaan, pengakuan keagamaan, kepekaan terhadap masalah warga Negara antara lain masalah demokrasi dan hak asasi manusia dan ketiga, kecakapan dan kemampuan mengartikulasikan keterampilan kewargaan seperti kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan public, kemampuan melakukan control terhadap penyelenggara negara dan pemerintahaan.

C.     Pengertian Negara
Secara terminology Negara dartikan dengan oranisasi tertinggi di suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup didalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahaan yang berdauat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah Negara yang meniscayakan adaanya unsur dalam sebuah Negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah), dan adanya pemerintah yang berdaulat.
Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warganegaranya untuk taat padaperaturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.

D.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam konteks Indonesia, hak Warga Negara terhadap negaranya telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan  derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga Negara yang dijamin dalm  UUD adalah  Hak Asasi Manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUd Perubahan kedua.dalam pasal tersebut dimuat hak-hak asasi yang melekat dalam setiap individu warga Negara seperti hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya, bebas untuk berserikat dan berkumpul (pasal 28E), hak aas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah, hak tas status kewarganegaarn (pasal 28F), dan hak- hak asasi lainnya yang tertian dalam pasal tersebut. Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warga Negara antara lain kewajiban membayar pajak sebgai kontrak utama antara Negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27), memebela pertahanan dan keamanan Negara (pasal 29), menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28 J), dan berbagai kewajiban laiinya dalam Undang-Undang.















Referensi :
Azra, Azyumardi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Kencana, Jakarta