Sabtu, 14 April 2018

KETAHANAN NASIONAL 1



A.   Latar Belakang Ketahanan Nasional
Sejak kemerdekaan Indonesia pada proklamasi 17 agustus 1945 , kehidupan bangsa indonesia tidak luput dari tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa seperti:
– Agresi Militer Belanda.
– Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
– Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia

Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan Republik Indonesia pada saat itu juga. hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan.
Posisi geografis Indinesia menjadikan Indonesia sebagai negara untuk ajang persaingan. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif bagi segala aspek kehidupan dan membahayakan eksistensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :
– Pancasila sebagai landasan idiil.
– UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
– Wawasan Nusantara sebagai landasan visional

B.   Tujuan Nasional
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.

C.   Falsafah Ketahanan Nasional
Falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang bermakna sebagai berikut:
·         Makna alinea pertama: kemerdekaan adalah hak asasi manusia
·         Makna alinea kedua: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita)
·         Makna alinea ketiga: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual
·         Alinea keempat: membangun NKRI yang berlandaskan pancasila

D.   Ideology Ketahanan Nasional
Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
·         Ideology Dunia
1.      Liberalisme (Individualisme)
Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak.
Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski
2.      Komunisme (ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme akan:
– Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta
– menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
– Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
– Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
– Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.
3.      Paham Agama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.

·         Ideology Pancasila
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.



Sumber:

WAWASAN NUSANTARA 4



A.   Asas dan Arah Pandang Wawasan
1.      Asas Wawasan Nusantara
Merupakan suatu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati,dipelihara dan digunakan agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur pembentukan bangsa Indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat menciptakan suatu kesepakatan bersama Asas Wawasan Nusantara yang terbagi menjadi :
·         Tujuan yang sama: memiliki suatu tujuan  yang sama tanpa adanya suatu paksaan
·         Keadilan: kesesuaian dalam membagi hasil dnegan cara yang adil dna merata
·         Kejujuran: memiliki suatu keberanian dalam berpikir, bertindak dan berkata dalam menyampaikan kenyataan atau realita walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi orang lain maupun bagi diri sendiri
·         Solidaritas: memiliki rasa setia kawan, dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain tanpa meminta suatu imbalan dari orang lain
·         Kerjasama: adanya kekompakan dalam kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai tujuan yang diinginkan
·         Kesetiaan dalam menjalin suatu kesepakatan: suatu kesetiaan atau kesepakatan yang dijalin bersama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam Kebhinekaan Tunggal Ika
Tujuan dalam asas wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional di dunia yang scara tak tentu selalu berubah-ubah dan dapat menciptakan ketertiban dunia
2.      Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dalam arah pandang wawasan nusantara dibagi menjadi 2, yaitu kedalam dan keluar, hal ini dipengaruhi oleh latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan konstelasi geografi dengan memperhatikan perkembangan lingkungan.
Arah pandang wawasan nusantara ke dalam:
Mengandung makna bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha dalam mencegah dan mengatasi factor-faktor yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan harus dapat memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah pandang ke dalam memiliki tujuan mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional baik dalam aspek alamiah atau aspek social.

Arah pandang wawasan nusantara ke luar:
Mengandung makna bahwa dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia harus berusaha dalam menjaga kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam arah pandang ke luar memiliki tujuan untuk menjaga dan menjaminnya kepentingan nasional di dalam dunia ikut serta dalam melaksanakaan ketertiban dunia, yang didasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social dengan adanya kerjasama dan sikap saling menghormati. Dalam hal ini bahwa kehidupan bangsa Indonesia harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasionalnya dalam aspek ekonomi, politik, social budaya untuk mempertahankan dan menciptakan suatu tujuan nasional yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945.

B.   Kedudukan Wawasan Nusantara
Kedudukan merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
  1. Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
  2. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  3. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
  4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
  5. GBHN sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

C.   Fungsi Wawasan Nusantara
·         Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

D.   Tujuan Wawasan Nusantara
·         Tujuan nasional dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social”
·         Tujuan kedalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun social, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesua adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggrakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta artabat manusia di seluruh dunia.

E.   Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Implementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, social budaya, serta pertahanan nasional.
·         Implementasi wawasan nusantara dalam bidang politik
Contoh implementasi wawasan nusantara dalam bidang politik adalah pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
·         Implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi
Contoh implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya menyeimbangkan keuangan pusat dan daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah
·         Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan social budaya
Contoh implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan social budaya adalah dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
·         Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan
Contoh implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan adalah dengan memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.



https://blackholes777revelations.wordpress.com/2015/05/03/7-kedudukan-fungsi-dan-tujuan-wawasan-nusantara/




WAWASAN NUSANTARA 3



A.   Landasan Wawasan Nusantara
Landasan Wawasan Nusantara dapat dijabarkan menjadi berbagai landasan, yaitu:
1.      Landasan Idil
Pancasila sebagai falsafah ideology bangsa dan dasar Negara. Berkedudukan sebagai landasan idil daripada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselerasan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan.
2.      Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan kontitusi dasar Negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah Negara yang berbentuk republik, ha ini sesuai dengan pasal 1 UUD 1945 yag kekuasan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.      Landasan Visional
Landasan Visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan  nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945alinea keempat.
4.      Landasan Konsepsional
Ketahanan Nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5.      Landasan Operasional
GBHN adalah sebagai landasan wawasan operasioanl dalam wawasan nusantara yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor: IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.




B.   Unsur Wawasan Nusantara
1.   Wadah (contour)
      Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya ialah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setelah Negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik, sedngkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah sebagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
2.   Isi (content)
      Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakatmaupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatasa bangsa Indonesia harus mampu menciptakaan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Oleh karena itu, Isi menyangkut dua hal esensial yaitu:
1)      Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama, dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
2)      Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional
3.   Tata Laku (conduct)
      Tata laku merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonsia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia, yang kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jatidiri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersaman yang memiliki rasa bangga dan cita terhadap bangsa dan tanah airnya sehingga menumbuhkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.


C.   Hakekat Wawasan Nusantara

Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh dan menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.





Sumber :
khairinawati.blogspot.co.id/2015/04/hakikat-wawasan-nusantara.html?m=1